Kebijakan Privasi & Data

Menjaga Amanah Data Anda

Bagi kami, data bukan sekadar angka statistik, melainkan jejak digital dari jiwa yang sedang bertumbuh. Kami berkomitmen menjaganya dengan integritas penuh.

Mukadimah: Data sebagai Amanah

Pendidikan Lestari memandang privasi bukan sekadar kepatuhan hukum, tetapi sebagai bentuk penghormatan terhadap martabat manusia (karamah insaniyah). Kami mengelola setiap bit informasi yang Anda percayakan—baik sebagai Sekolah, Guru, maupun Orang Tua—sebagai amanah yang kelak akan kami pertanggungjawabkan.

Data yang Kami Himpun

Informasi Identitas & Fitrah

Nama, usia, dan data perkembangan karakter siswa yang diperlukan untuk menyusun profil lulusan dan rapor naratif.

Aktivitas Pembelajaran

Rekam jejak proyek, refleksi guru, dan dokumentasi aktivitas rumah tangga (amal yaumiyah) untuk sinkronisasi nilai.

Data Institusi

Visi, Misi, dan strategi sekolah yang diinput ke dalam Dashboard Arsitek Peradaban.

Data Teknis

Alamat IP, tipe perangkat, dan cookies untuk memastikan keamanan dan kenyamanan akses platform.

Penggunaan Data yang Beradab

  • Personalisasi Pembelajaran: Menggunakan data fitrah untuk membantu guru merancang skenario pembelajaran yang sesuai keunikan siswa.
  • Laporan Perkembangan: Menyajikan visualisasi pertumbuhan karakter kepada orang tua melalui Dashboard Pantau Fitrah.
  • Perbaikan Ekosistem: Menganalisis tren agregat (tanpa identitas) untuk meningkatkan kualitas fitur dan rekomendasi kebijakan pendidikan.

Perlindungan & Keamanan

Kami menerapkan standar keamanan industri (enkripsi SSL/TLS) untuk melindungi data Anda selama transmisi dan penyimpanan. Akses terhadap data pribadi dibatasi secara ketat hanya kepada personil yang berwenang (Guru dan Manajemen Sekolah terkait) sesuai prinsip Need to Know Basis.

Patuh pada UU PDP No. 27 Tahun 2022

Hak Subjek Data (Anda)

Sesuai regulasi yang berlaku, Anda memiliki hak penuh untuk:

  1. Hak Akses: Meminta salinan data pribadi yang kami simpan tentang Anda atau anak Anda.
  2. Hak Koreksi: Memperbaiki data yang tidak akurat atau melengkapi data yang belum lengkap.
  3. Hak Penghapusan (Right to be Forgotten): Meminta penghapusan data pribadi apabila tidak lagi relevan dengan tujuan pendidikan, kecuali diwajibkan lain oleh hukum (misal: data Dapodik).
  4. Hak Transparansi: Mengetahui bagaimana data Anda diproses dan kepada siapa data tersebut dibagikan (misal: Dinas Pendidikan).

Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai privasi data Anda, silakan hubungi Data Protection Officer (DPO) kami di:
[email protected]

Terakhir diperbarui: 4 Pebruari 2026